Cegah Adanya Praktik Pungutan Liar Dilakukan ASN, Pemprov DKI Bentuk Tim Bebas Pungli
"Insyaallah mudah-mudahan di awal Juli 2021, kita akan melakukan pencanangan Jakarta bebas pungli. Sekarang kami sedang sosialisasi dulu di wilayah
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Sebagai upaya mencegahan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta membentuk tim bebas pungli sebagai bentuk mewujudkan Jakarta bebas pungli.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaepuloh, mengatakan, dengan dibentuknya tim ini setidaknya dapat memastikan atau mencegah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.
"Tentu pesan kami, kepada para perangkat daerah untuk memastikan tidak ada anggotanya melakukan pungli. Untuk itu kita bentuk tim," kata Syaepuloh usai menggelar kegiatan sosial bebas pungli di Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dikatakan Syaepuloh, tim yang dibentuk ini terdiri dari beberapa jajaran perangkat daerah baik itu dari Kecamatan, Kelurahan bahkan tingkat sudin.
Tugasnya yaitu meyakinkan anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar.
Mereka juga akan diminta untuk membuat rencana aksi, mulai dari sosialisasi internal kemudian pemasangan brosur agar masyarakat tahu tidak boleh ada pungli.
Termasuk nanti melaporkan jika salah satu anggota melakukan pungli.
"Insyaallah mudah-mudahan di awal Juli 2021, kita akan melakukan pencanangan Jakarta bebas pungli. Sekarang kami sedang sosialisasi dulu di wilayah di Jakarta," ujarnya.
Terkait sanksi yang diberikan khususnya di Inspektorat Pemprov DKI, dikatakan Syaepuloh jika Pemprov memiliki PP Nomor 53 mengatur tentang disiplin pegawai.
Tentunya saat nanti ada aparatur terindikasi melanggar akan dilakukan penindakan sesuai prosedur.
Sanksi paling terbesar sesuai dengan PP nomor 53 dimana pegawai yang kedapatan melakukan pungli akan diberhentikan.
Tapi tentu untuk pemberhentian harus dilihat bobot dari perkara yang dilakukannya.
"Kami periksa secara detail tentunya yang periksa atasan langsung dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan tentu jika terbukti ada sanksi sesuai ketentuan, baik admistrasi ringan, sedang, dan berat," katanya.
Terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakannya Jakarta Pusat adalah bagian integral dari pemerintah Provinsi.
DKI akan dijadikan wilayah bebas pungli, sehingga ia berkomitmen untuk menunjukkan hal itu.
"Kami berkomitmen mendukung terwujudknya Jakarta sebagai kota bebas pungli. Kami juga akan melaksanakan sosialisasi dan membangun komitmen bersama unuk berantas praktek pungli di Jakarta Pusat," ucapnya.
Baca juga: Lonjakan Pasien Sejak Libur Lebaran Belum Ada, Dinkes Depok Ingatkan Rumah Sakit Harus Tetap Siap