Beredar Dokumen 51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan dengan Hormat per 1 November 2021

Sementara, 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021, pada poin 3 huruf c.

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," begitu bunyi dokumen yang didapat Tribunnews, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Draf RKUHP Ancam Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Lebih Tinggi dari Perda DKI Jakarta

Dokumen tersebut ditandatangani lima pimpinan KPK, Menkumham Yasonna H Laoly, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.

Sementara, 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Dana Haji Saya Jamin Aman

Akan tetapi, sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS."

"Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin 5.

Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Dede Yusuf: Orang Tua Sudah Stres dan Tak Mau Bayar SPP

Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.

Jenderal bintang tiga polisi itu akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dahulu.

"Terima kasih, saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved