Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional

Soal Kabar Petugas Pajak Bisa Tangkap Pelanggar Pidana Perpajakan, Begini Penjelasannya

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya publik menunggu pernyataan resmi pemerintah agar lebih detil secara teknis. 

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Yustinus Prastowo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, RUU KUP itu masih belum dibahas, termasuk untuk poin petugas penyelidikan DJP bisa menangkap dan menyita harta tersangka. 

"Kami sampaikan bahwa RUU KUP masih menunggu pembahasan. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun Network, Senin (7/6/2021). 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam isi draft tersebut, kewenangan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan diperluas yakni bisa melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap aset tersangka kasus pidana terkait perpajakan. 

Baca juga: Draft RUU KUP Soal Petugas Pajak Bisa Tangkap dan Sita Harta, Ini Kata Stafsus Menteri Keuangan

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya publik menunggu pernyataan resmi pemerintah agar lebih detil secara teknis. 

"Nanti saja nunggu keterangan resmi ya Mas," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Minggu (6/6/2021). 

Adapun, sisi teknis ini ada di pasal 44 RUU KUP poin J yaitu menyatakan bahwa penyidik DJP bisa melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka. 

Baca juga: Sri Mulyani Tunjuk Anak Buahnya Jadi Ketua Satgas Harian BLB, Ditugaskan Kejar Aset Rp110 Triliun

Selain itu, dalam poin K, penyelidik DJP bisa melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved