Revisi KUHP

Draf RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun 6 Bulan, Asal Ada Pengaduan

Tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan yang langsung dilakukan oleh presiden dan wakil presiden sendiri.

Kompas.com
Ilustrasi: Draf RUU KUHP mengatur pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. 

Para mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menolak sejumlah pasal kontroversial dalam RUU itu.

Menurut Mahfud MD, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, semestinya tak lantas membuat batal disahkan.

Perbaikan, kata Mahfud MD, bisa dilakukan melalui legislative review atau judicial review.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pileg dan Pilpres 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari, Pilkada 27 November

"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review."

"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan."

"Maka, menurut saya kita harus mempercepat ini, sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” tutur Mahfud MD. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved