Calon Panglima TNI
Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap pandangannya soal siapa sosok yang akan menggantikan Hadi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.
Tak pelak, tiga jenderal yang merupakan kepala staf masing-masing angkatan, berpeluang menggantikan Hadi.
Mereka adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkap pandangannya soal siapa sosok yang akan menggantikan Hadi.
Menurutnya, jika dilihat berdasarkan urutan, seharusnya kali ini posisi Panglima TNI dijabat dari matra TNI Angkatan Laut (AL).
"Mestinya sih sudah urutan, dan dari TNI AL lah yang harusnya jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto," ujar Sahroni ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo
Politikus Partai Nasdem itu mengungkap pula, sudah lama matra TNI AL tidak memegang tampuk komando di seluruh angkatan.
Karenanya, kata Sahroni, tak mengherankan jika saat ini matra TNI AL atau KSAL yang menjadi Panglima TNI.
"Terakhir TNI AL memegang tongkat komando TNI itu 2012 silam."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu
"Maka sepatutnya TNI AL saat ini memegang tongkat komando TNI 1," ujarnya.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Vincentius Jyestha)