Kasus Pembunuhan

Terlibat Cinta Terlarang dan Masalah Utang Piutang, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati

Pasangan suami istri Pini Pondriani dan Heriyanto terancam hukuman mati karena didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Tigor Tahtah Negara.

Kompasiana.com
Pasangan suami istri pelaku pembunuhan berencana terhadap Tigor Tahtah Negara Nainggolan, karyawan koperasi yang ditemukan tewas setelah dilukai dengan senjata tajam pada 24 Mei 2021 lalu, terancam hukuman mati. Foto ilustrasi: Hukuman mati. 

Kedua tersangka sudah mengikuti korban sebelumnya, dan ketika korban keluar dari lorong rumahnya, kedua tersangka itu sudah bersiap menghadang korban.

Baca juga: Juliari Peter Batubara Dianggap Lebih Layak Kena Hukuman Mati Dibanding Edhy Prabowo, Ini Alasannya.

Tersangka Pini bersembunyi di balik pohon, kemudian tersangka Pini keluar dari tempat persembunyiannya langsung mendatangi korban dan menusuk perut korban sebelah kiri dengan senjata tajam.

Kemudian korban sempat menahan pisaunya dan membuka helm.

Korban yang kenal dengan tersangka langsung menendang tersangka hingga jatuh, sehingga terjadi perkelahian antara kedua pelaku dengan korban.

Sedangkan suami pelaku turut membantu, dan akhirnya juga ikut melukai korban hiingga berakibat meninggal dunia.

Baca juga: Baru Sebulan Jadi Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam Hukuman Mati

"Dalam kasus ini pelaku utama adalah Pini (istri), sedangkan suaminya Heriyanto turut serta," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. (Antaranews)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved