Hukuman Mati Koruptor
Juliari Peter Batubara Dianggap Lebih Layak Kena Hukuman Mati Dibanding Edhy Prabowo, Ini Alasannya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wacana hukuman mati untuk dua pelaku koruptor yakni Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo muncul beberapa hari ini.
Kini berkembang pula pertanyaan mana yang lebih pantas dihukum mati antara Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo?
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.
Baca juga: Juliari Ditangkap KPK, Iwan Fals Bikin Lagu dengan Lirik Menohok Singgung Bansos dan Hukuman Mati
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Juliari Terancam Hukuman Mati Bila Terbukti Kasus Suap Bansos Covid-19
Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi Bansos Covid-19 saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus ekspor benur ketika jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Yang paling mungkin menurut prediksi saya akan lebih banyak bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Batubara lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat 2," kata Denny dalam kanal Youtube MNC Trijaya yang bertajuk Pejabat Korupsi, Hukuman Mati?, Kamis (18/2/2021).
"Karena Bansosnya memang ditujukan bagi Covid-19," kata
Sebagai informasi, ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Baca juga: Menang Telak 4-0 Atas Real Sociedad, Satu Kaki Manchester United di Babak 16 Besar Liga Europa
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sehingga, dikatakan Denny, kalau bansos tersebut dikorupsi, tentu akan mudah mengatakan bahwa itu adalah korupsi terhadap bencana nonalam.
Baca juga: Balita Tewas Akibat Tenggelam di Tandon, Lurah Jurang Mangu Barat: Pintu Pagar Tandon Dirusak Warga
"Karena ada dua keputusan presiden bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam."
"Itu artinya lebih mudah mengklasifikasikan bahwa korupsi yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara memenuhi pasal yang mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang mengkorupsi keuangan khususnya dalam kondisi bencana," katanya.
Denny mengatakan untuk kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo akan sulit dijerat menggunakan pasal tersebut.
"Dari kacamata hukum, paling tidak lebih sulit (pasal 2 ayat 2) disematkan kepada Edhy Prabowo, karena yang dikorupsi terkait dengan benur atau lobster," kata Denny.
