Keracunan Gas

Ratusan Warga Keracunan Pipa Gas Pabrik Bocor, Pemkab Karawang: Tak Ada Korban Jiwa

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa keracunan warga akibat bocornya pipa gas milik PT Pindo Deli Pul

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Aep Syaepuloh, Wakil Bupati Karawang menyebutkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa keracunan warga akibat bocornya pipa gas milik PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2. Foto ilustrasi: Wakil Bupati Kabupaten, Aep Syaepuloh saat memberikan keterangan terkait rencana hibah BMKT di KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2018 warga setempat juga mengalami penderitaan yang sama akibat bocornya cerobong asap milik Pindo Deli 2.

Pindo Deli disimpulkan melakukan pencemaran

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menyimpulkan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II melakukan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia sehingga dikenai sanksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.

Baca juga: Korban Keracunan Genset di Pulo Gadung Wajahnya Menghitam, Keluar Darah dari Hidung

Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant dinyatakan tidak layak dan harus diganti.

Bahkan, PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.

"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata Wawan di Karawang, hari ini.

Baca juga: KRONOLOGI Tewasnya Satu Keluarga yang Keracunan Asap Genset di Pulogadung

Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar, menyatakan, perusahaannya akan menaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah.

"Pada prinsipnya perusahaan akan taat terhadap aturan pemerintah," kata Syamsu.

Sanksi penghentian seluruh kegiatan caoustic soda plant di perusahaan itu keluar menyusul bocornya gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan pada Kamis (17/5/2021).

Ironisnya keracunan itu juga terjadi dua hari sebelum itu pada Selasa, 15 Mei.

Saat itu, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan, diduga akibat bocornya gas caustic soda  PT Pindo Deli.

Baca juga: Terlibat Cinta Terlarang dan Masalah Utang Piutang, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati

Keracunan akibat kebocoran gas juga pernah terjadi beberapa kali pada Mei dan November 2017.  (Antaranews)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved