PPDB
Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Ditutup Hari Ini, Info Lengkap Jadwal PPDB Online
Dikutip Wartakotalive.com dari akun instagram @disdikDKI, penutupan pra pendaftaran CPBD pada pukul 12.00 WIB, Jumat 4 Juni 2021.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Untuk siswa yang mendaftar di jalur afirmasi hanya anak yang terdaftar dalam:
1. DTKS
2. pemegang Kartu Pekerja Jakarta
3. anak dari pengemudi mitra Transjakarta
4. serta anak pindah tugas orang tua dan guru
Penghapusan Kuota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Dalam Pergub 32 tahun 2021 yang mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, dicantumkan tentang jadwal pelaksanaan PPDB 2021 termasuk kuota 5 persen untuk siswa dari luar Jakarta yang dihapus.
Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca juga: Ada Tiga Posko Informasi PPDB Didirikan di Jakarta Utara, Ini Lokasi dan Nomor Telepon Posko PPDB
Baca juga: VIDEO: PPDB DKI Berdasarkan Umur Gagalkan Arista, Lebih Pilih Putus Sekolah
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.
Wartakotalive.com mencoba merangkum beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
A. Jalur Seleksi
Ada empat jalur seleksi masuk sekolah negeri di Jakarta, yaitu:
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;