Polda Metro Jaya Tangkap Dua Wanita Kakak Beradik Terkait Dugaan Penipuan Hingga Puluhan Miliar

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar,"

Editor: Ahmad Sabran
istimewa
Kakak Beradik Tersangka Penipuan Puluhan Miliar Dibekuk 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Petugas Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp 29 miliar.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6/2021), seperti dikutip Antara.

Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.

"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.

Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkapnya. Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya. Namun, ia mengatakan, hubungan bisnis antara keduanya, yakni korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.

"Namun saat hari H nyatanya kosong," katanya.

Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kepala Kejari Tangsel Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Baca juga: VIDEO Polantas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Pos Lantas Angkatan 66, Luka Tusuk di Leher

Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat. "Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Kakak Adik Terkait Kasus Penipuan Rp 29 Miliar", K

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved