Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kepala Kejari Tangsel Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kepala Kejari Tangsel Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru. Berikut Selengkapnya
Penulis: Rizki Amana | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel) menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangsel.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan penahanan tersangka bernama Suharyo dilakukan pihaknya usai mendapati sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
"Kita sudah dapat hasil perhitungan kerugian negara ini, lalu dilakukan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara ini," ungkap Aliansyah dalam konferensi persnya di Gedung Kejari Kota Tangsel, Serpong, Jumat (4/6/2021).
"Tim penyidik sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, sehingga pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Aliansyah menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Sejumlah dokumen dan saksi pun tengah dielajari pihaknya guna pendalaman kasus dugaan korupsi itu.
Baca juga: Debat Terbuka Wawasan Kebangsaan Firli Bahuri Vs Giri Batal, Firli Tak Hadir dalam Forum
Aliansyah mengaku tak menutup kemungkinan bakal adanya pelaku baru dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel.
"Nanti selanjutnya ada pemeriksan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan sepanjang didukung oleh alat bukti. Tentunya siapa-siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini, sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Baca juga: Ingin Wirausaha Bertanam dan Beternak Ikan Warga Jakut Bisa Minta Modal ke Sudin KPKP, Ini Syaratnya
Selain itu, kata Aliansyah tersangka yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Tangsel itu berperan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Hingga pihaknya mendapati sejumlah kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel pada tahun 2019 tersebut.
"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.122.537.028 sekian perhitunhan kerugian negara," katanya.
Adapun tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka di tahan di Rutan Serang, Kota Serang guna penyidikan lebih lanjut.
"Lalu mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari, mulai tanggal hari ini. Ini semua didasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tanda tangani," pungkasnya. (m23)
korupsi
Korupsi KONI Tangsel
Korupsi KONI Kota Tangsel
Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel
korupsi dana hibah KONI
Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi |
![]() |
---|
Sosok Adik Menkominfo yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek Rp11 Triliun |
![]() |
---|
Rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati Jaksel Digeledah KPK, Terkait Kasus Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Bongkar Sebab Korupsi di Perpajakan Indonesia Tumbuh Subur |
![]() |
---|
KPK Soroti Pembangunan Jalan Tol di Era Presiden Jokowi, Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun |
![]() |
---|