Berita Jakarta
Tak Kunjung Dibongkar, LP2AD Soroti Bangunan Bermasalah di Pelabuhan Muara Angke
Tak Kunjung Dibongkar, LP2AD Soroti Bangunan Bermasalah di Pelabuhan Muara Angke. Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta bongkar bangunan tersebut
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menyoroti tindakan Satpol PP Jakarta Utara yang hanya menyegel proyek bangunan bermasalah di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan.
Padahal Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan surat rekomendasi teknis bongkar terhadap bangunan yang dijadikan gudang perkapalan itu.
Adapun bangunan tersebut didirikan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau Sudin Citata telah bersurat, harusnya yang dipikirkan itu bagaimana teknis eksekusi dan jalan alternatifnya. Bukan memberikan hak istimewa kepada pemilik,” kata Ketua P2AD Victor Irianto Napitupulu berdasarkan keterangannya pada Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Bukan Hanya Tanpa IMB, Kepala UPPTSP Jaksel Beberkan Sejumlah Pelanggaran Gedung Tinggi di Fatmawati
Victor menilai, tindakan yang dilakukan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bukan lagi sebagai bentuk maladministrasi dengan tidak menjalankan rekomtek bongkar.
Tetapi lebih kepada perbuatan pengemplang kebijakan.
“Kalau sudah mengemplang kebijakan main mata, bagaimana dengan sikap dinas (Kasatpol PP DKI) sebagai pimpinan. Terlebih bangunan ada berdiri di atas aset lahan milik Pemprov DKI, yang harusnya dibongkar tapi tidak dibongkar,” jelasnya.
Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekomentek Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara (JU) Nomor 806/-1.758.1, tgl 27 April 2021.
“Pada pelaksanaan, kegiatan diawali rapat terpadu UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) yang hasilnya pembangkangan diberhentikan sampai perijinan terbit. Kemudian, bangunan tidak dapat digunakan sampai perijinan terbit,” katanya singkat.
Baca juga: Warga Keluhkan Kehadiran Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Bebas Masuk Kandang & Kasih Makan Jerapah
Seperti diketahui, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara mengajukan protes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal.
Pembangunannya ditenggarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal, sehingga mereka terpaksa harus berpindah di tempat lain. (faf)