Warta Ekonomi
Staf Khusus Sri Mulyani Bilang Kenaikan PPN 'Kelas Atas' Berlaku 1 atau 2 Tahun Lagi
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, secara keseluruhan sebenarnya wacananya adalah bukan kenaikan tarif PPN keseluruhan.
Namun, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) 21 per November 2019 mencapai Rp 133,1 triliun, mencakup seluruh masyarakat dari beragam kelas pendapatan.
"Adapun selama ini rata-rata kontribusi orang kaya terhadap total penerimaan pajak sebesar 0,8 persen atau Rp 1,6 triliun," pungkasnya.
Rencana kenaikan PPN
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan realisasi pajak tahun 2022.
Kendati demikian, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kenaikan tarif PPN ini belum dibahas antar kementerian, antara Kemenkeu dengan Kemenko Perekonomian.
"Intinya kita menghormati pembahasan di internal di Kemenkeu, namun belum ada rapat koordinasi antar kementerian untuk membahas ini," ungkap Susiwijono dalam konferensi virtual, Senin (17/5/2021).
Susi menuturkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan terkait mekanisme kenaikan tarif PPN jika rapat internal di kementerian sudah selesai dilakukan.
Penjelasan diperlukan lantaran kenaikan tarif PPN akan berpengaruh pada semua sektor industri maupun konsumen.
Baca juga: Anis Beri Solusi ke Sri Mulyani agar THR PNS DIbayar Penuh Lagi
"Ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan, karena ini pengaruhnya ke semua sektor bukan hanya sektor riil industri manufaktur, semuanya. Semua akan kena," kata Susi.
Sebelumnya, wacana kenaikan tarif PPN disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 untuk menggenjot pendapatan negara.
Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.
Ada tiga opsi yang dipilih mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meliputi kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.
"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax (pajak) terutama dengan adanya era digital ekonomi. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan," ucap Sri Mulyani dalam pembukaan Musrenbangnas 2021, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Kemenkeu Sindir BUMN yang Tak Setor Deviden ke Negara, Justru Jadi Beban karena Terlilit Utang
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lantas membahas dua opsi skema kenaikan pajak, yakni single tarif dan multitarif. Jika nantinya mengadopsi skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menganut sistem yang sama.
Namun jika mengadopsi multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) perlu direvisi
Yanuar Riezqi Yovanda