Buronan KPK
Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
KPK sebelumnya telah lebih dahulu memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.
• 40,9 Persen Masyarakat Disebut Tak Percaya Data Covid-19 Pemerintah, Ini Kata Moeldoko
Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka. (Ilham Rian Pratama)