Minggu, 17 Mei 2026

Pimpinan KPK Ogah Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ini Alasannya

SK tersebut berisi soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK menegaskan tak bakal mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak bakal mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021.

SK tersebut berisi soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

Karena, 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Kebijakan pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," ujar Alex lewat keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Alex beralasan, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Alex.

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri cs tersebut.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk, untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," tegas Alex.

Daftar 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik 1.271 pegawai lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (1/6/2021) hari ini.

TWK merupakan bagian dari alih status pegawai KPK ke ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti tes, sebanyak 75 orang tak lulus TWK dan gagal menjadi ASN.

Baca juga: Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju

Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Berikut ini daftar nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved