Berita Nasional
Makelar Kasus di KPK yang Libatkan AKP Stepanus Robin Ternyata Dibongkar Novel Baswedan Cs
Novel Baswedan mengaku, terbongkarnya makelar kasus di internal KPK tak lepas dari peran beberapa karyawan yang kini dinonaktifkan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penyidik senior KPK Novel Baswedan prihatin dengan adanya makelar kasus dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novel Baswedan mengaku, terbongkarnya makelar kasus di internal KPK tak lepas dari peran beberapa karyawan yang dinonaktifkan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, termasuk dirinya.
Novel awalnya mengomentari pemberitaan soal gerakan senyap AKP Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK yang diduga menerima suap dari pihak-pihak berperkara.
AKP Robin sendiri sudah ditetapkan tersangka penerima suap. AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK.
Baca juga: Ade Armando Bela Eko Kunthadi yang Akan Dipolisikan Ustaz Adi Hidayat terkait Dugaan Fitnah Donasi
Baca juga: Bela Eko Kuntadhi, Guntur Romli Minta UAH Jangan Baper: Tunjukkan Saja Bukti Transfernya
"Prihatin, dan sedih adanya orang yang berani “main kasus” di KPK. Lebih prihatin lagi karena Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" tanya Novel di akun Twitter pribadinya, Rabu (3/6/2021).
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono menyebutkan, adanya makelar kasus di KPK sebelumnya dibongkar oleh tiga kepala satuan tugas yang kini justru dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
"3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK. Oknum Penyidik polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini, seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" saut Giri menanggapi cuitan Novel Baswedan.
Baca juga: Anies Terbitkan Seruan Warga Jakarta Naik Sepeda Menuju Tempat kerja saat World Bicycle Day
AKP Stepanus Robin dipecat
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju secara tak terhormat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik AKP Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa (Stepanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY
Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi."
"Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Kenal Lewat Ajudan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS."
"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan."
"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.
Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan
Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali."
"Melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP."
"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli mengungkap, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta."
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta."
"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Baca juga: Fahri Hamzah: 1271 Pegawai KPK yang Dilantik Adalah Generasi Baru yang Lebih Baik
Baca juga: Firli Bahuri Ajak Ribuan Pegawai KPK yang Dilantik Jadi ASN untuk Perang Badar Melawan Kurupsi
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penyidik-kpk-jadi-tersangka-2.jpg)