Ibadah Haji

BPKH Pastikan Pengelolaan Duit Jemaah Haji Tetap Aman di Bank Syariah

BPKH memastikan duit jemaah calon haji yang telah disetor tetap aman, meski mereka batal berangkat ke tanah suci 2021 ini.

Antaranews.com
Kepala BPKH Anggito Abimanyu meminta jemaah haji yang batal naik haji tahun ini untuk tak khawatir, karena dana mereka tetap aman di Bank Syariah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan duit jemaah calon haji yang telah disetor tetap aman, meski mereka batal berangkat ke tanah suci 2021 ini.

Hal itu dikatakan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) siang.

“Perlu kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola (tetap) aman, dan dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah,” kata Anggito.

Baca juga: Alasan Covid-19, Menteri Agama Putuskan Jemaah Haji Indonesia 2021 Dibatalkan: Ini Keputusan Pahit

Berdasarkan catatannya, ada 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya keberangkatan pada tahun 2020 dengan total duit terkumpul Rp 7,05 triliun.

Sedangkan untuk calon jemaah haji khusus ada 15.084 orang, dengan total duit terkumpul 126 juta dollar US.

“Di tahun itu pula ada 569 jemaah (reguler) yang membatalkan, jadi hanya 0,29 persen. Kemudian haji khusus yang membatalkan ada 162 jemaah atau 1 persen,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, calon jemaah haji reguler maupun khusus yang telah melunasi pembayaran di tahun 1442 H atau 2021 M, akan menjadi jemaah haji pada pelaksanaan di tahun 1443 atau 2022 M.

Setoran pelunasan biaya perjalanan, kata dia, dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan.

Baca juga: Legislator Tepis Isu Peniadaan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Akibat Utang Indonesia di Arab Saudi

“Jadi uang jemaah aman dan haji aman, bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk diperhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” ujar Yaqut.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kembali meniadakan keberangkatan jemaah haji ke Kota Mekkah, Arab Saudi pada 1442 H atau tahun 2021.

Hal itu diumumkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021) siang.

“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.

Penyebab pembatalan keberangkatan haji kali ini sama halnya seperti tahun lalu, yaitu adanya pandemi Covid-19.

Di sisi lain, sekarang terdapat virus Covid-19 varian baru yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca juga: Menteri Agama Jelaskan Delapan Pertimbangan Peniadaan Keberangkatan Haji 2021

Yaqut menjelaskan, tercatat ada delapan pertimbangan atau dari poin A sampai H mengenai peniadaan keberangkatan jemaah.

Keputusan ini diambil setelah Kemenag menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

“Atas beberapa pertimbangan dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan DPR RI kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas islam dan penyelenggara Haji dan umrah,” jelas Yaqut.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI mendukung keputusan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas soal peniadaan keberangkatan calon jemaah haji 1442 H atau tahun 2021 Masehi.

Langkah ini diambil untuk melindungi warga Indonesia dari bahaya Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

“Dengan berat hati, kami bersepakat dengan banyak pertimbangan yang disampaikan Menteri Agama tadi, bahwa haji tahun ini negara kita belum bisa mengirimkan calon jemaah hajinya,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia Masih Suram, Gus Yaqut Malah Heran, Nisa: Makanya Jangan Radikal-radikul Melulu

“Paling penting adalah keselamatan calon jemaah haji, di mana pandemi Covid-19 masih sangat tinggi,” tambah politikus PAN tersebut.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Arab Saudi juga belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia menuju Jeddah dan Madinah.

Kemenag RI dan Komisi VIII terus memantau perkembangan izin penerbangan dari Pemerintah Arab Saudi, namun sampai 22 hari pasca Idul Fitri 1442 H, pengumuman itu belum diterima.

“Dari sisi persiapan teknis sudah kami hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum adanya kepastian Pemerintah Arab Saudi dan kita hitung juga keselamatan calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Komisi VIII memaklumi keputusan Menag RI soal peniadaan keberangkatan calon jemaah haji. Keputusan ini sebetulnya juga sesuai dengan panitia rapat kerja (panja) haji di Komisi VIII DPR RI.

Baca juga: Berisiko Besar, Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini

“Jadi apa yang diputuskan Menteri Agama itu, sejalan apa yang kami bahas melalui panja haji di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin dari semua unsur, kami mendukung dan memaklumi,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kembali meniadakan keberangkatan jemaah haji ke Kota Mekkah, Arab Saudi pada 1442 H atau tahun 2021. Hal itu diumumkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (3/6/2021) siang.

“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.

Penyebab pembatalan keberangkatan haji kali ini sama halnya seperti tahun lalu, yaitu adanya pandemi Covid-19. Di sisi lain, sekarang terdapat virus Covid-19 varian baru yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Realistis, Lebih Baik Tak Berangkatkan Jemaah Haji Seperti Tahun Lalu

Yaqut menjelaskan, tercatat ada delapan pertimbangan atau dari poin A sampai H mengenai peniadaan keberangkatan jemaah. Keputusan ini diambil setelah Kemenag menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.

“Atas beberapa pertimbangan dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan DPR RI kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas islam dan penyelenggara Haji dan umrah,” jelas Yaqut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved