Berita Video

VIDEO PN Jaktim Telah Terima Permohonan Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Kerumunan Petamburan

"Tadi pukul 12.15 WIB. Saya diberi tahu oleh bagian panitraan pidana bahwa penasehat hukum dan terdakwa mengajukan upaya banding

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM,CAKUNG - Tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab melayangkan banding atas hukuman kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/6).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal membenarkan adanya permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab ke PN Jakarta Timur.

Alex mengaku jika Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima permohonan banding terkait kasus kerumunan Petamburan, sedangkan kasus kerumunan di Megamendung pihaknya belum menerima.

"Tadi pukul 12.15 WIB. Saya diberi tahu oleh bagian panitraan pidana bahwa penasehat hukum dan terdakwa mengajukan upaya banding perkara 221 dan 222, dan 226 tidak ada pengajuan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

Menurut Alex pada kasus perkara 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus perkara 226 merupakan kasus di Megamendung, Jawa Barat. Alex menyebut upaya banding ini memang merupakan hak bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Ini kan upaya hukum jadi setelah putusan bagi pihak masing masing baik itu terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk berfikir mengajukan upaya hukum 7 hari setelah putusan," katanya.

Alex menyebut jika pada Jumat (28/5) lalu jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding. Bahkan pengajuan banding itu pun juga telah tercatat dan teregister banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dan pada hari ini terdakwa dan penasehat hukum juga mengajukan banding juga terhadap bandingnya jaksa penuntut umum," ujarnya.

Nantinya setelah permohonan banding ini diterima dikatakan Alex, pihaknya akan langsung mengirimkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Banding, dan baru mendapatkan jadwal persidangan.

"Kalo SOP kita bahwa setelah pernyataan banding ini dari Jaksa ya. Terhitung dari waktu itu 14 hari berkas itu akan di kirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa oleh majelis hakim. Nanti kalo berkas sudah di kirim baru ada nomor register penerimaan," ucapnya.

Sementara itu Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan," kata Aziz dalam keterangannya.

Aziz mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.

Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," ucapnya. (JOS).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved