Jozeph Paul Zhang

Saat Buron Jozeph Paul Zhang Galang Dana untuk Menerbitkan Buku Pancasila dan Kebangsaan

Jozeph Paul Zhang terus bergerak, meski sedang buron. Bahkan dia menggalang dana untuk menerbitkan buku Pancasila dan Kebangsaan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Di saat buron, Jozeph Paul Zhang terus beraktivitas melalui berbagai provokasi. Kini dia menggalang dana untuk menerbitkan buku Pancasila dan Kebangsaan. 

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kejahatan cyber yang dilakukan Jozeph Paul Zhang adalah dampak dari berkembangnya IT.

"Sehingga seseorang bisa saja melakukan kejahatan, terutama menyebar fitnah dan hal hal SARA dari jarak jauh maupun di sebuah tempat 'tersembunyi'," kata Neta. 

Tak heran katanya, meskipun Jozeph Paul Zhang, sudah menjadi DPO Polri, tapi dia masih tetap berkoar koar menghujat sana sini. 

"Bagaimana pun Polri harus segera membekuk Jozeph. Namun sebelum berhasil membekuknya, Polri bisa melakukan beberapa hal, dengan memaksimalkan patroli siber yang dimiliki Bareskrim," katanya.

Antara lain menurut Neta, memburu medsosnya Jozeph Paul Zhang dan menutupnya. "Meskipun Jozeph muncul lagi dengan medsos yang lain, patroli ciber pasti bisa memburu dan menutupnya lagi," kata Neta.

Sebab, secara teknologi, patroli siber Polri bisa dengan gampang mengetahui posisi Jozeph. 

"Hanya saja untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia butuh dana yang tidak sedikit dan perlu kerjasama dengan otoritas di negara tempatnya berada. Artinya perlu waktu untuk membekuknya," kata Neta. 

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Ada di Jerman Atau Belanda, Red Notice Hingga Ekstradisi Sudah Diajukan

Tapi IPW kata Neta, percaya bahwa Bareskrim Polri dengan patroli sibernya pasti bisa membekuk Jozeph. 

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan sebelum dikeluarkannya red notice oleh Interpol atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman untuk melokalisir atau memantau keberadaan Jozeph Paul di Jerman.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan.

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Menurutnya, ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved