Jozeph Paul Zhang

Saat Buron Jozeph Paul Zhang Galang Dana untuk Menerbitkan Buku Pancasila dan Kebangsaan

Jozeph Paul Zhang terus bergerak, meski sedang buron. Bahkan dia menggalang dana untuk menerbitkan buku Pancasila dan Kebangsaan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Di saat buron, Jozeph Paul Zhang terus beraktivitas melalui berbagai provokasi. Kini dia menggalang dana untuk menerbitkan buku Pancasila dan Kebangsaan. 

"Kewenangan kita enggak sampai ke sana. Itu bukan yuridiksi kita," ujarnya.

Seperti diketahuiz Polisi menetapkan Jozeph Paul  Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2021.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Ini Kata Polisi

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Polri menerima banyak laporan yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice. Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

Baca juga: Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul  Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved