Korupsi Dana BOP BOS

Dikira Insentif Ternyata Uang Hasil Korupsi, Para Guru SMKN 53 Kembalikan Rp 206 Juta ke Kejari

"Mereka berfikir itu legal ternyata berasal dari sumber yang tidak legal makanya mereka kemarin inisiatif mengembalikan," terangnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto di Kejari Jakbar Rabu (2/6/2021). 

Sementara, sisa uang korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi W.

Oleh karena itu kata Dwi, pengembalian dana tersebut menjadi bukti kuat adanya pengelolaan dana BOS dan BOP yang menyalahi aturan.

Dwi memastikan, pengembalian dana itu tidak akan berkaitan dengan pengurangan masa hukuman terhadap W.

W akan diproses sesuai dengan tuntutan yang sudah diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta inisial W ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP.

Ia ketahuan menyalahgunakan jabatannya untuk menyunat dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 Miliar.

Dalam aksinya, W dibantu staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat inisial MF. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved