Korupsi Dana BOP BOS

Dikira Insentif Ternyata Uang Hasil Korupsi, Para Guru SMKN 53 Kembalikan Rp 206 Juta ke Kejari

"Mereka berfikir itu legal ternyata berasal dari sumber yang tidak legal makanya mereka kemarin inisiatif mengembalikan," terangnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto di Kejari Jakbar Rabu (2/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN --- Para guru SMK Negeri 53 berinisiatif mengembalikan uang hasil korupsi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan bahwa pengembalian dana itu dilakukan para guru Kamis (27/5/2021) dan Senin (31/5/2021).

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOP dan dana BOP tersebut sejumlah Rp 206 juta yang diterima dari para guru, tenaga kontrak, dan staf sekolah," ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Rabu (2/6/2021).

Dana itu diterima dari mantan kepala sekolah berinisial W yang menyelewengkan dana BOS dan BOP siswa.

Dwi mengatakan, dana itu didapat W dari pembuatan surat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS dan BOP palsu.

Namun Dwi memastikan bahwa para guru dan staf yang menerima dana tersebut tidak mengetahui asal muasal dana.

Sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak dapat menjerat para guru dan staf tersebut dengan tindak pidana korupsi.

"Karena W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan-rekan guru, tenaga kontrak, dan tenaga staf yang menyalahi petunjuk tenis dan petunjuk pelaksanaan atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," bebernya.

Saat ini kata Dwi, dana tersebut sudah dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat.

Sehingga penyimpanan dana tersebut tidak akan terkena bunga.

Sehingga pada saat proses penuntutan di persidangan jumlah uang yang menjadi barang bukti itu tidak berubah.

Proses pengembalian dana itu kata Dwi merupakan inisiatif para guru dan staf SMK Negeri 53 Jakarta.

Sebab, para guru dan staf yang menerima dana itu awalnya mengira dana tersebut merupakan insentif resmi yang mereka terima.

"Mereka berfikir itu legal ternyata berasal dari sumber yang tidak legal makanya mereka kemarin inisiatif mengembalikan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved