Korupsi Masker Banten

WH Sebut 20 ASN yang Mengundurkan Diri Dari Dinkes Provinsi Banten Bukan Atas Dasar Solidaritas

Wahidin Halim menyatakan mundurnya 20 ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Banten bukan aksi solidaritas, tapi orang lama yang berkinerja buruk.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gubernur Banten Wahidin Halim akan segera mengambil keputusan terkait mundurnya 20 ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas dugaan korupsi pengadaan masker. 

Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan. 

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai. 

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. 

Baca juga: Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Banten Mundur Massal, Solidaritas Kasus Dugaan Korupsi Masker

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja. 

"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021). 

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021. 

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi. 

Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Kejati Banten Periksa Potongan Dana Hibah Pondok Pesantren

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved