Korupsi Masker Banten
Pejabat Eselon III dan IV Dinkes Banten Mundur Massal, Solidaritas Kasus Dugaan Korupsi Masker
Dinas Kesehatan Banten sedang guncang, karena sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV mundur dampak kasus korupsi pengadaan masker.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-rami mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi.
Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan.
Namun, kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Kejati Banten Periksa Potongan Dana Hibah Pondok Pesantren
Baca juga: Wahidin Halim Optimistis Bank Banten Mampu Bersaing di Industri Perbankan
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.
Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai.
Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin Apresiasi Kejati Banten yang Sukses Tangani Sengketa Tanah di Cilegon
Baca juga: Survei Perpusnas, Indeks Kegemaran Membaca Masyarakat Banten di Atas Rata-rata Nasional
"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).
Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021.
Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.
"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.