Kasus Tetangga Dibakar di Cengkareng Terungkap, Pelaku Cemburu Kesal Istrinya Dikabarkan Selingkuh

Joko mengatakan awalnya tersangka inisial TB (33) mendengar kabar istrinya selingkuh dengan tetangga yang tinggal di depan rumahnya sendiri

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pelaku pembakaran tetangga sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat diringkus polisi Selasa (1/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG --- Terbakar api cemburu buta, seorang pria di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat gelap mata hingga nekat membakar tetangganya sendiri dengan menggunakan cairan tiner.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan peristiwa yang terjadi 20 Maret 2021 lalu itu membuat korban bernama Mulyono tewas karena luka bakar sebanyak 70 persen.

Joko mengatakan awalnya tersangka inisial TB (33) mendengar kabar bahwa istrinya telah selingkuh dengan tetangga yang tinggal di depan rumahnya sendiri yakni Mulyono.

Kemudian saat Mulyono pulang kerja, TB menghampirinya dan menyiramkan cairan tiner yang disimpan di dalam botol minuman.

"Kemudian tersangka langsung membakar korban dan melarikan diri. Akibatnya korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen," jelas Joko dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6/2021).

Saat itu kata Joko, Mulyono masih hidup dan dilarikan ke RSUD Cengkareng. Di rumah sakit, Mulyono menjalani perawatan intensif.

Namun karena luka bakar yang cukup parah, Mulyono tewas setelah 10 hari jalani perawatan di rumah sakit.

"Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan, mulai dari TKP kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku," terang Joko.

Selama dua bulan, TB terendus berpindah-pindah lokasi pelarian untuk mengelabui polisi.

Sampai akhirnya, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu (29/5/2021).

Pria yang bekerja serabutan itupun diringkus di kawasan Cibaluyung, Pandegelang, Banten.

Saat ditangkap polisi, TB tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Atas perbuatannya, TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.

Baca juga: ABG Maling Kotak Amal Ditangkap Setelah 4 Hari Dicari, Dapat Rp 45 Ribu Kini Mendekam di Sel Tahanan

Baca juga: Djarot Saiful Hidayat Serukan Wujudkan Pancasila Itu Perlu Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Hafalan

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved