Berita Jakarta
Dipanggil KPK Asperkeu Sekda DKI Tidak Hadir, Begini Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta Senin malam membenarkan Asperkeu Sekda DKI Sri Haryati positif Covid-19.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Korporasi PT. Adonara Propertindo dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: Terungkap Dana Pembelian Lahan Rp 720 Miliar, DPRD Minta Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
KPK panggil Kepala BPKD Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Dua saksi, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Prabowo Subianto Diminta Transparan soal Rancangan Perpres Alpalhankam
Sebelumnya diinformasikan, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Selasa 1 Juni 2021 KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN
KPK pun pada Kamis (8/4) juga telah memeriksa Yoory, namun dalam kapasitas sebagai saksi.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses pengadaan tanah di Munjul dan juga mengonfirmasi adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut. (Antaranews)