ABG Maling Kotak Amal Ditangkap Setelah 4 Hari Dicari, Dapat Rp 45 Ribu Kini Mendekam di Sel Tahanan

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, RSS hanya mendapatkan sedikit uang hasil dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
Wartakotalive/Desy Selviany
Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra membenarkan adanya peristiwa pencurian kotak amal oleh seorang ABG yang terjadi pada Rabu (27/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB.  

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, RSS hanya mendapatkan sedikit uang hasil dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

“Uang dalam kotak amal yang diambil tersebut sebesar Rp 45 ribu dengan pecahan Rp 2 ribu,” kata Panji. 

Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Pademangan guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka RSS dijerat Pasal 362 KUHPidana. 

Baca juga: Warga ber-KTP Non DKI Jakarta Belum Diperbolehkan Rekreasi ke Ragunan Hingga 30 Juni Ini Alasannya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved