Bangunan Liar
Warga Penghuni Rumah Semipermanen di Menteng Kecewa atas Pembongkaran yang Dilakukan Pihak Kecamatan
Warga kecewa atas penertiban dan pembongkaran sembilan bangunan semipermanen di RT 07/01, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga kecewa atas penertiban dan pembongkaran sembilan bangunan semipermanen di RT 07/01, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/5) pagi.
Pemilik bangunan kecewa lantaran, pembongkaran dinilai dilakukan terlalu cepat sehingga banyak penghuni yang belum siap untuk memindahkan barang berharga mereka.
"Ya kalo dibilang kecewa sedikit kecewa pasti. Karena kita kan di kasih waktu seminggu dalam rapat terakhir, nah hari ini ternyata langsung di bongkar sehingga banyak yang belum siap juga," kata Afan (45), salah satu warga, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Warga Perumahan Puri Madani II Resah Bangunan Liar Tumbuh di Permukimannya
Baca juga: PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Rel Petak Jalan Nambo-Cibinong Lantaran Jadi Tempat Parkir
Dikatakan Afan, jika sosialisasi terkait pembongkaran itu memang sudah dilakukan sebelumnya di tingkat Kelurahan. Hanya saja penghuni diberikan batas waktu satu minggu untuk mengosongkan huniannya.
"Hari ini kan bilangnya satu rumah buat percontohan dibongkar ternyata ini semua. Jadi persiapan buat pindah belum siap. Makannya ini juga dadakan juga," katanya.
Selain itu, Dede Kurniasih (47) mengatakan meski sudah hampir 10 tahun menempati lahan tersebut ia belum mengetahui akan pindah kemana.
Namun, ia memperkirakan akan mencoba mencari kontrakan di sekitar area tersebut.
"Kita juga belum tahu ni mau kemana. Paling nyari kontrakan. Kalo pemberitahuan ada, cuma katanya seminggu ini malah di bongkar sekarang semuanya," kata Dede.
Dede mengaku meski ada ganti rugi bangunan, namun semua itu dirasakan masih kurang.
Kendati mengakui dirinya menempati lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ia pun mengaku hanya bisa pasrah akan pembongkaran itu.
Sebelumnya, Wakil Camat Menteng, Suprayogi yang berada di lokasi mengatakan jika bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mana lahan tersebut akan difungsikan kembali.
Baca juga: Akses Menuju Gang Royal Jadi Kendala, Penertiban Ratusan Bangunan Liar Dilakukan Secara Manual
Baca juga: Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Penjaringan Dibongkar
"Jadi lahan ini milik Pemprov dalam hal ini Dinas Bina Marga yang mana lahan ini akan digunakan kembali oleh RSCM untuk perluasan fasilitas kesehatan," kata Suprayogi.
Dikatakan Suprayogi, ada sembilan bangunan semipermanen yang dilakukan penertiban, sebab lahan ini akan di pinjamkan ke RSCM oleh Pemprov sebagai tempat pengolahan limbah medis.
Para pemilik bangunan pun juga telah menyetujui pembongkaran itu.
"Sejak awal puasa sendiri kita sudah lakukan sosialisasi kepada mereka. Pemilik lahan pun saya pikir mereka sudah memahami dan menerima karena sejak awal kami sudah melakukan rapat bersama," katanya.