Akses Menuju Gang Royal Jadi Kendala, Penertiban Ratusan Bangunan Liar Dilakukan Secara Manual
Penertiban dilakukan secara manual mengingat lokasi ini berada di sisi rel kereta yang tidak memungkinkan jika menggunakan alat berat.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP membongkar ratusan bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan penertiban berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum. Selain itu Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor 1043/-1.751 tanggal 3 Juni 2020 yang ditujukan ke Vice President PT. KAI perihal permohonan penertiban bangunan kafe di Gang Royal.
“Kami menertibkan dengan membongkar dan menyegel bangunan ini setelah sebelumnya pernah dilakukan penyegelan,” katanya, Selasa (8/12/2020). Penertiban ini melibatkan sekitar 400 petugas gabungan mulai dari Satpol PP Jakarta Utara, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, TNI-Polri, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), hingga masyarakat.
“Selain melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan, lokasi ini pun kerap dijadikan sebagai lokasi kerumunan yang tentunya berindikasi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Yusuf. Penertiban dilakukan secara manual mengingat lokasi ini berada di sisi rel kereta yang tidak memungkinkan jika menggunakan alat berat.
Baca juga: Resmikan Kampung Tangguh Jaya di Kapuk, Anies Minta Warga Terapkan 3M
Baca juga: VIDEO Menelusuri Jalan Tol KM 50 Karawang yang Disebut Sebagai Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bangunan yang dibongkar, jumlahnya mencapai ratusan dimana selama ini dimanfaatkan sebagai kafe atau tempat hiburan malam. “Jumlah bangunan liar yang berada di lahan aset PT. KAI di RW 13 Kelurahan Penjaringan berjumlah sebanyak 112 bangunan, 42 kafe,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penertiban sekaligus penyegelan bangunan yang dilakukan Satpol PP Jakarta Utara sebelumnya pada 10 Februari 2020 silam. “Namun kafe-kafe tersebut beroperasi kembali meskipun masih diberlakukan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini meminimalisir kegiatan usaha yang melakukan pelanggaran di DKI Jakarta serta pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta. “Karena dengan adanya aktivitas prostitusi, karaoke di kafe-kafe Kampung Royal tersebut, rentan terjadi penularan Covid-19,” ungkapnya.
Petugas Satpol PP hanya menutup dan menyegel bangunan termasuk seluruh area yang jadi akses keluar atau masuk lokasi. Selanjutnya penertiban bangunan dilakukan PT. KAI. “Pascapenertiban PT. KAI agar secara intens melakukan pengawasan dan penjagaan lokasi tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.