LKPP dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran soal pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Joko Supriyanto |
"Dalam konteks itu SE ini sangat penting karena ini bisa menjadi pegangan bagi daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Kita melihat enam area itu cukup detail dan rinci untuk mengatur organisasi kemudian transparansi dan digitalisasi," kata Tito.
Dalam kesempatan itu, Tito menyebut pengadaan barang dan jasa ini dapat dilaksanakan sesuai dengan normal dan aturan serta prinsip government yang sehat, sehingga anggaran APBD yang didapat dari pajak rakyat dapat tepat sasaran dan mendorong pembangunan.
"Ini diharapkan tetap sasaran dan kemudian terjadi transparansi dan moral hasrat dibalik itu juga mendukung prinsip misi visi pak Presiden misalnya mendorong produk dalam negeri dan juga memperkuat daya beli dan produksi UMKM, sehingga UMKM terdongkrak salah satunya dari belanja pemerintah," ujarnya.
Mantan Kapolri itu juga menekankan kepada pemerintah daerah agar adanya surat edaran ini tidak menghambat percepatan belanja daerah, karena saat pandemi ini, terjadi krisis keuangan dan sosial akibat pandemi.