Berita Banten
Kepala BKD Klarifikasi terkait 20 Pejabat Dinkes Pemprov Banten Mengundurkan Diri
Pengunduran diri ASN dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Komarudin saat dikonfirmasi wartakotalive.com.
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Dinkes Pemprov) Banten.
Pengunduran diri ASN tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Komarudin saat dikonfirmasi wartakotalive.com.
"Iya memang betul hari ini saya menerima surat yang ditujukan kepada Gubernur atau Wagub," kata Komarudin di Kota Tangerang Selatan, Serpong, Senin (31/5/2021).
"Bahwa intinya mereka telah mengundurkan diri dari jabatan. Mulai dari teknis, Kabid, Kasie-Kasie, Kasubag gitu," katanya lagi.
Kendati telah menerima surat pengunduran diri, Komarudin mengaku pihaknya belum menyutujui permintaan puluhan ASN tersebut.
Baca juga: Puluhan ASN Dinkes Pemprov Banten Sodorkan Surat Pengunduran Diri, Ada Rasa Kecewa, Ini Alasannya
Baca juga: BREAKING NEWS: Nekat Mudik, Ratusan Pegawai Non-ASN di Semarang Diberhentikan
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman alasan dari ASN mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di lingkungan Dinkes Pemprov Banten itu.
"Ya kalau soal kosong jabatan itu menunggu SK (Surat Keputusan) Pemberhentian Gubernur. Makanya sebelum itu dikeluarkan mau kita lakukan klarifikasi ke mereka," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, beredar surat pengunduran diri di grup WhatAapp terkait sejumlah pejabat eselon III dan IV lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Dalam surat terlampir dua poin pernyataan sejumlah pejabat yang mengundurkan diri tersebut.
Baca juga: Emrus Sihombing Sebut Pegawai KPK Lolos TWK Harus Ikuti Pelantikan ASN atau Mundur Saja
Baca juga: Aktivis Muda Jakarta Bakal Laporkan Oknum ASN DKI Bekingi Bangunan Bermasalah di Muara Angke
Berikut poin pernyataan pengunduran diri dari 20 pejabat ASN lingkungan Dinkes Provinsi Banten :
1. Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi.
Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penganan Covid-19.
Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan.
Kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.