Kriminalitas

Homoglasi Tersangka KSP Indosurya Diprioritaskan Polisi, Alvin Lim: PKPU Hanya Modus dan Alasan

Homoglasi Tersangka KSP Indosurya Diprioritaskan Polisi, Alvin Lim: PKPU Hanya Modus dan Alasan Menunda Pembayaran serta Menghentikan Pidana

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika bersama Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

"Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy. 

Atas dasar tersebut, penyidik mempertimbangkan mekanisme hukum lainnya. 

Mengingat sejumlah korban berharap kerugian atas kasus penipuan KSP Indosurya dapat dikembalikan lewat terbitnya putusan PKPU tersebut. 

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada," papar Helmy.

"Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," tambahnya. 

Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Kebun Binatang Ragunan, Plt Kadis Pariwisata dan Pengelola TMR Bungkam

Pernyataan tersebut dikeluhkan para korban penipuan KSP Indosurya

Salah satunya VS yang menganggap pihak Kepolisian lebih memprioritaskan kepentingan tersangka dibandingkan para korban. 

"Jelas dalam polisi lebih memprioritaskan tersangka dibanding para korban. Bukankah menurut KUHAP, tugas Polri hanya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan melalui kejaksaan?," keluh VS.

"Lalu kenapa Polri malah sibuk mengurus bukti baru PKPU Henrry Surya? Itukan tugas lawyer dari tersangka," tambahnya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved