Kriminalitas

Homoglasi Tersangka KSP Indosurya Diprioritaskan Polisi, Alvin Lim: PKPU Hanya Modus dan Alasan

Homoglasi Tersangka KSP Indosurya Diprioritaskan Polisi, Alvin Lim: PKPU Hanya Modus dan Alasan Menunda Pembayaran serta Menghentikan Pidana

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika bersama Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernyataan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika soal perjanjian perdamaian (homologasi) yang diajukan tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya memicu kekecewaan para korban.

Terlebih Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban.

Dirinya menilai skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya hanya untuk menunda pembayaran kerugian para korban.

Selain itu, PKPU tersebut diduganya hanya djadikan alat para tersangka untuk terlepas dari jeratan pidana.

"Saya tegaskan PKPU hanya modus dan alasan menunda pembayaran serta menghentikan pidana," tegas Alvin Lim dalam siaran tertulis pada Senin (31/5/2021). 

Sangkaan tersebut dibuktikan lewat pembayaran PKPU yang ditetapkan sepihak oleh KSP Indosurya.

"Buktinya saja jumlah pembayaran PKPU terakhir. Para korban jangan mau dibodohi, jika ada itikat baik, tersangka Henry Surya sudah bayar uang kalian sebelum dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Humas TMR Berkilah Mereka Kaum Disabilitas dan Lansia

Terlepas dengan hal tersebut, dirinya kembali mempertanyakan penanganan kasus penipuan KSP Indosurya.

Terlebih mengenai pelimpahan berkas perkara, penyitaan aset serta penahanan tersangka. 

Mengingat penetapan tersangka terhadap pemilik KSP Indosurya, Henry Surya sudah dilakukan pihak Kepolisian sejak setahun lalu.

"Kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian Rp 15 triliun, aset mana yang disita? Kapan Henry Surya ditahan padahal syarat penahanan terpenuhi?," tanya Alvin Lim.

"Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu Polri perlu dibenahi," tegasnya.

Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit

Korban Kasus Penipuan Koperasi Indosurya Kecewa

Diberitakan sebelumnya, berlarutnya penanganan kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diungkapkan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika disebabkan sejumlah faktor. 

Satu di antaranya pengajuan bukti baru, yakni putusan perjanjian perdamaian (homologasi) yang disampaikan tersangka Henry Surya. 

"Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy. 

Atas dasar tersebut, penyidik mempertimbangkan mekanisme hukum lainnya. 

Mengingat sejumlah korban berharap kerugian atas kasus penipuan KSP Indosurya dapat dikembalikan lewat terbitnya putusan PKPU tersebut. 

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada," papar Helmy.

"Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," tambahnya. 

Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Kebun Binatang Ragunan, Plt Kadis Pariwisata dan Pengelola TMR Bungkam

Pernyataan tersebut dikeluhkan para korban penipuan KSP Indosurya

Salah satunya VS yang menganggap pihak Kepolisian lebih memprioritaskan kepentingan tersangka dibandingkan para korban. 

"Jelas dalam polisi lebih memprioritaskan tersangka dibanding para korban. Bukankah menurut KUHAP, tugas Polri hanya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan melalui kejaksaan?," keluh VS.

"Lalu kenapa Polri malah sibuk mengurus bukti baru PKPU Henrry Surya? Itukan tugas lawyer dari tersangka," tambahnya. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved