Jalur Sepeda

Ariza Minta Pesepeda Tertib Melintasi Jalur Sepeda yang Disediakan, tak Ganggu Pengendara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada pesepeda untuk tertib, dan mematuhi rambu lalu lintas

Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria meminta pesepeda untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas agar tak mengganggu pengendara lain. 

Sebelumnya diberitakan, sanksi terhadap para pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda permanan yang disiapkan Pemprov DKI di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin siap diberlakukan.

Baca juga: Dishub DKI Tambah Ambulans pasca-Kematian Pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakn terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.

Denda itu tergolong kecil, tidak lebih mahal daripada satu set kabel rem sepeda bermerk premium.

Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin, Minggu (7/2/2021).

Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.

"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.

Syafrin mengatakan, para pesepeda wajib berjalan di jalur sepeda permanen yang telah disediakan pada hari-hari biasa.

Baca juga: VIDEO Soal Pesepeda di Tengah Jalan, Wagub DKI Minta Pesepeda Gunakan Jalur yang Sudah Disediakan

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI akan menambah lajur pembatas sepeda tambahan pada Sabtu-Minggu.

"Tentu pada saat jalur sepeda sudah dipermanenkan, maka seluruhnya akan wajib menggunakan jalur permanen kecuali pada setiap hari Minggu itu akan ada tambahan lajur yang akan disiapkan dengan traffic cone," kata Syafrin.

Jalur sepeda permanen

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI membuat jalur sepeda permanen di Jalan Jendral Sudirman-Thamrin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved