Gaji
Gaji ke-13 PNS/Polri/TNI Cair 1 Juni, Ini Rincian yang akan Diterima Termasuk buat Pensiunan
Diketahui, gaji ke-13 akan cair pada 1 Juni 2021 atau menjelang tahun ajaran baru 2021.
Editor:
Dian Anditya Mutiara
freepik.com/HO Wartakotalive.com
Ilustrasi -- pencairan gaji ke-13 pada tanggal 1 Juni 2021 untuk PNS/pensiun/Polri dan TNI, berikut daftar rincian
2. Bagi CPNS
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000