Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawai Tak Lolos TWK, Nurul Ghufron: KPK User, Asesornya BKN

Ghufron mengakui sempat diundang dalam rapat koordinasi bersama KemenPANRB, BKN, hingga Kemenkumham untuk membahas masalah ini.

Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."

"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved