Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Datang ke Kantor Cuma Cek Email, Merasa Makan Gaji Buta

Penyidik KPK Andre Nainggolan menjadi salah satu pegawai yang terancam dipecat, usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
51 dari 75 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat, 24 sisanya bakal dibina lagi. 

Ronald juga mengungkapkan dirinya merupakan satu-satunya penyidik yang menangani kasus tersebut.

Sebab, satu rekannya dipindahtugaskan oleh pimpinan KPK.

"Terakhir ada 2 orang, cuma yang satu dipindahkan."

Baca juga: Evakuasi Jenazah Briptu Mario Sanoy Butuh Seminggu Jika Jalan Kaki, 30 Menit Naik Helikopter

"Kemungkinan cuma saya sendiri (tangani kasus Harun Masiku), sih. Dari penyidiknya ya mbak," terangnya.

Dia mengaku kesehariannya pun berubah sejak dinonaktifkan karena masuk daftar pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dia tidak boleh lagi menangani kasus tersebut.

Baca juga: DKI Dapat Nilai E Penanganan Covid-19, Menkes: Maaf, Itu Indikator Risiko, Bukan Penilaian Kinerja

Menurutnya, kesehariannya pun kini diisi hanya membaca e-mail dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).

"Sama seperti Bang Nainggolan, hanya membaca email dan cek-cek WA."

"Sangat (merasa gaji buta) mbak, dan dari hati nurani merasa tidak enak aja gitu mbak tidak melakukan kegiatan apa-apa," bebernya.

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved