CPNS 2021
CPNS dan CPPPK 2021, Cara Daftar dan Syarat yang Diperlukan
Pemerintah akan segera membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,
- Kartu Keluarga (KK),
- pas foto, pas swafoto (selfie),
- ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Pemprov Jawa Barat dengan 500 Posisi PNS, 16.000 PPPK
Merujuk data yang dilampirkan pada unggahan akun Instagram @kemenpanrb, formasi terbanyak CPNS 2021 di instansi pusat, yakni:
- penjaga tahanan,
- analis perkara peradilan,
- pemeriksa,
- analis hukum pertanahan, dan
- perawat.
Baca juga: Mau DAFTAR CPNS 2021 di Pemprov DKI Jakarta? Siapkan Dokumen Ini
Sementara formasi terbanyak di tingkat provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan bidan.
Sedangkan untuk jabatan teknis adalah polisi kehutanan, pengelola keuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan, dan penyuluh pertanian.
Di tingkat kabupaten/kota, formasi CPNS terbanyak untuk tenaga kesehatan adalah perawat, bidan, dokter, apoteker, dan pranata laboratorium kesehatan.
Baca juga: H-6 Pendaftaran CPNS 2021, Ini Cara Pilih Formasi Jabatan yang Benar
Adapun untuk jabatan teknis adalah auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, dan polisi pamong praja.
Informasi Terbaru dari BKN soal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/formasi-cpns-2021-diperkirakan-lebih-banyak-ketimbang-2019.jpg)