Asusila

Ayah Korban Sebut PU Juga Tak Mau Dinikahkan dengan Anak Anggota DPRD yang Sudah Menodai

Wacana menikah yang digulirkan pengacara AT (21) yang sudah menyetubuhi remaja bernama PU (15) ditolak mentah oleh orang tua korban

Warta Kota/Rangga Baskoro
Tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, AT (21) mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korbannya, bocah berinisial PU (15), dan melakukan hubungan intim tanpa aksaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Wacana menikah yang digulirkan pengacara AT (21) yang sudah menyetubuhi remaja bernama PU (15) ditolak mentah oleh orang tua korban

D (42) ayah korban PU (15) menyatakan anaknya juga menolak mentah-mentah wacana untuk menikah dengan AT (21) yang merupakan mantan pacarnya.

Ia menjelaskan bahwa anaknya sangat sakit hati setelah mendengar ucapan AT yang mengatakan tak pernah ungkapkan kata sayang saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota pada Sabtu (22/5/2021) lalu.

"Saya bersyukur karena korban sinkron dengan saya orangtuanya, terutama saat rilis pelaku di media dengan menyatakan tidak sayang dengan korban," kata D saat ditemui Wartakotalive.com, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Klaim Sudah Disetujui Orang Tua Korban Untuk Kumpul Kebo dengan Anaknya

Baca juga: Ogah Anaknya Dinikahi Pelaku Persetubuhan, Orangtua Korban: Lebih Baik Saya Tanggung Dosa Anak

Wacana yang dicetuskan oleh Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT tersebut, dinilai D mustahil dilakukan.

Terlebih lagi, hingga saat ini pihaknya sama sekali merasa tak pernah dihubungi untuk sekedar berkomunikasi dengan pihak tersangka.

D (42) orang tua PU korban pencabulan anak anggota DPRD saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota
D (42) orang tua PU korban pencabulan anak anggota DPRD saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota (Wartakotalive/Rangga Baskoro)

"Tidak ada. Hanya dengung-dengung dari media saja. Apalagi telpon, tidak ada menghubungi saya," ucapnya.

D juga mengatakan bahwa dirinya lebih baik menanggung dosa anaknya mengenai perzinahan dari pada harus menikahkan PU dengan AT.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang, Komnas Perempuan:Tak Boleh Mengawinkan Pelaku dan Korban

"Saya berani nanggung dosa anak saya dunia akhirat dari pada harus menikahkan dia dengan tersangka," ungkap D.

Sebelumnya, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mewacanakan untuk menikahkan kliennya dengan PU guna meringankan hukuman.

"Saya berharap ini anak AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Rabu (26/5/2021) lalu.

AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta

Tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, AT (21) mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korbannya, bocah berinisial PU (15).

Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved