PPDB
Syarat Pra Pendaftaran Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022 di Jakarta Dibuka Sampai 1 Juni
Disdik DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran PPDB 2021 atau Penerimaan Peserta Didik Baru 24 Mei- 1 Juni 2021
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan - Disdik DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran PPDB 2021 atau Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sudah dibuka sejak 24 Mei 2021 hingga 4 Juni 2021.
Melansir dari Instagram Disdik DKI Jakarta, kegiatan prapendaftaran PPDB ini dilakukan secara serentak melalui laman sidanira.jakarta.go.id.
Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang bisa mengikuti kegiatan prapendaftaran PPDB adalah siswa yang akan mendaftar jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh calon siswa baru yaitu berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021 dengan ketentuan di antaranya:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta.
- Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan,
- Asal satuan pendidikan asing.
Baca juga: Ada Dua Posko Pelayanan Pengaduan PPDB 2021 di Jakarta Timur, Berikut Ini Penjelasan Sudin Dukcapil
Baca juga: Catat! Ini Jadwal PPDB Kota Tangsel Tahun Ajaran 2021-2022
Persyaratan calon siswa baru PPDB tahun 2021
Bersumber dari laman sidanira.jakarta.go.id, persyaratan CPDB tahun ajaran 2021/2022 sebagai berikut:
SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
- Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
FOLLOW US :
SMA
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
• Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri, Termasuk Pegawai Non PNS
SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
8 Masalah Paling Banyak Ditanyakan, dari Sistem Zonasi sampai Kuota Luar DKI
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 akan segera dimulai.
Sejumlah orangtua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai mencari informasi dan juga mencari sekolah di DKI Jakarta yang akan dituju.
PPDB DKI Jakarta 2021 berbeda dibandingkan dengan PPDB DKI Jakarta tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu perbedaan yang paling banyak dikeluhkan atau ditanyakan orangtua calon siswa adalah dihilangkannya kuota 5 persen yang selama ini diperuntukan bagi warga non-DKI Jakarta.
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 untuk PAUD, SD, SLB dan PKBM
Baca juga: UPDATE PPDB 2021/2022: Gunakan Pergub, Pekan Ini Disdik DKI Jakarta Berencana Sosialisasikan PPDB
Persoalan itu menjadi satu dari 8 masalah yang paling banyak ditanyakan yang direkam Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Humas Pemprov DKI Jakarta.
Berikut 8 Pertanyaan PPDB yang Paling Banyak Ditanyakan yang Wartakotalive.com ambil dari instagram DKI Jakarta.
1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?
Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.
2. APakah CPDB dengan KK luar DKI Jakarta bisa bersekolah di DKI Jakarta?
Baca juga: Kadisdikbud Kota Tangerang Selatan Pastikan PPDB, KBM Hingga Ujian Sekolah Berlangsung Secara Daring
Bisa melalui PPDB DKI Jalur Perindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.
3. Bagaimana kriteria jalur perindahan tugas orang tua?
Jalur perindahan tugas orangtua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat domisili dari kelurahan.
4. Kapan cut off Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021?
Sesuai Pasal 17 Permendikbud No 1 tahun 2021, KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.
5. APakah CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?
Bisa dengan mengikuti mekanisme prapendaftaran.
6. Berapakah lama waktu verifikasi prapendaftaran?
Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.
7. Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?
Jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA sebagai berikut:
- Zona Prioritas Pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
- Zona Prioritas Kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
- Zona Prioritas Ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
CPBD yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.
Jika pendaftaran melebihi kuota, yang akan dipakai adalah:
a. Usaia dari yang tertua ke yang termuda.
b. Pilihan sekolah CPDB.
c. Waktu mendftar.
8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?
DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.
Disclaimer: Informasi di atas bersumber dari akun medsos resmi Pemprov DKI Jakarta.
Jalur Masuk PPDB DKI 2021
Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Jadwal Pelaksanaan PPDB DKI 2021
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :
- Website informasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
disdik.jakarta.go.id
ppdb.jakarta go.id
Sebagian berita dari disdikdkijakarta.go.id