Gaji

Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri, Termasuk Pegawai Non PNS

Jika berkaca dari pencairan tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS 2021 lebih awal dan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.

Dispen Kormar/HO Wartakotalive.com
Ilustrasi -- Rincian lengkap gaji ke-13 PNS/Polri/TNI yang akan cair tanggal 1 Juni 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya terjawab sudah rencana pencairan gaji ke-13 akan dikeluarkan pada 1 Juni 2021.

Jika berkaca dari pencairan tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS 2021 lebih awal dan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya mengutip Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, ;Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Baca juga: Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI Tidak Diterima Utuh Ada Pemotongan dari Menteri Keuangan

Rincian besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021

Dikutip dari PP No.63/2021, berikut daftar besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

1. Gaji pokok

Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved