Gaji

Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri, Termasuk Pegawai Non PNS

Jika berkaca dari pencairan tahun sebelumnya, pencairan Gaji 13 PNS 2021 lebih awal dan dijadwalkan mulai dikucurkan pada 1 Juni 2021.

Dispen Kormar/HO Wartakotalive.com
Ilustrasi -- Rincian lengkap gaji ke-13 PNS/Polri/TNI yang akan cair tanggal 1 Juni 2021 

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

Baca juga: Tidak Cuma Buat Bayar Utang, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Jadi Modal Investasi, Begini Caranya

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji Ke-13 PNS di Juni, Segini Hitungannya 

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved