Hingga 27 Mei 2021, BPJamsostek Jakarta Cilincing telah Bayarkan Rp345 Juta untuk 71 Anak Ahli Waris
Sampai dengan 27 Mei 2021, BP Jamsostek Jakarta Cilincing telah membayarkan sejumlah Rp345 Juta untuk 71 anak ahli waris.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJamsostek Jakarta Cilincing menyerahkan beasiswa pendidikan secara simbolis bagi anak ahli waris peserta BPJamsostek.
Penyerahan beasiswa pendidikan itu dilakukan di Kantor Cabang Jakarta Cilincing, BPJamsostek, Jumat (28/5/2021).
Diketahui, peserta BPJamsostek mendapat perlindungan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Sampai dengan 27 Mei 2021, BPJamsostek Jakarta Cilincing telah membayarkan sejumlah Rp345 Juta untuk 71 anak ahli waris.
Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa
Baca juga: Detik-detik Pria Berambut Gondrong Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Razia Prokes di Solo
Baca juga: Pengamat Sebut Pantas Elektabilitas Anies Kalahkan Prabowo, karena Kerap Jadi Subjek Pemberitaan
Besarannya sendiri beragam sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni : TK sampai dengan SD/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun. SMP/Sederajat Rp2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
SMA/Sederajat Rp3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
Pendidikan S-1/Pelatihan Rp12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
“Beasiswa pendidikan ini terus kita optimalkan, kalau sebelumnya hanya 12 juta, saat ini bisa mencapai 174 juta.” ungkap Haryani Rotua Melasari Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilincing, Jumat (28/5/2021).
Pihaknya menyerahkan secara simbolis beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris dari 3 perusahaan binaan BPJamsostek Jakarta Cilincing.
Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan
Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa
Yaitu PT Zenbu Head Office Jakarta, Kopegmar Tanjung Priok, dan ada dari PT Cahaya Logam.
"Kami sangat berempati dengan musibah yang dialami mereka, ini bentuk nyata BPJamsostek hadir bagi pesertanya. Mengiimbau juga bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya secara lengkap, baik kesesuaian gaji, kesesuaian jumlah karyawan bekerja dan kesesuian program yang diikuti agar segera mendaftarkan dengan utuh, karena ada banyak sekali manfaat bagi peserta yang mengikuti,” kata Haryani.
Beasiswa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT. Permenaker efektif berlaku mulai 1 April 2021