Kriminalitas
Pria Ini Tak Puas dengan Barang yang Dipesan, Kurir Jadi Sasaran Kemarahan, Hampir Tebaskan Pedang
Seorang kurir di Ciputat hampir ditebas pedang gara-gara pemesan tak puas dengan barang yang dibeli di situs online
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT TIMUR - Sebuah video pengancaman terhadap kurir pengantar barang belanja viral di sejumlah media sosial pada Selasa, 25 Mei 2021 malam.
Aksi tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Musyawarah, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh pelaku berinisial MDS (43).
Dalam video berdurasi 40 detik pelaku sempat adu mulut dengan kurir tersebut akibat dirinya merasa tertipu saat membuka barang pesanan yang dibelinya melalui aplikasi belanja online.
Tak lama cekcok terjadi, pelaku pun mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pedang dari kediamannya agar kurir dapat mengembalikan uang senilai Rp 85.000 yang dibayarkan untuk barang yang dibelinya itu.
Baca juga: Dianggap Menghasut, Habib Rizieq Shihab dkk Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Baca juga: Marak Aksi Donasi, Ferdinand Pertanyakan Perbedaan Nilai yang Terkumpul dengan Jumlah Donasi
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan motif meminta uang kembali menjadi dasar pelaku melakukan pengancaman dengan pedang.
Menurutnya kekesalan pelaku ditengarai cekcok dengan kurir yang enggan mengembalikan uang yang telah dibayarkannya.
Sebab, pelaku tak menerima baranh yang diterimanya usai melakukan pembelian barang jenis jam tangan melalui online shop.
"Jadi pertama kesal sama kurir, dia meminta uang itu dikembalikan uang COD tadi yang Rp 85 ribu tadi. Tapi karena si korban bertahan kemudian dia mengancam dengan mengatakan bahaya kemudian dia masuk ke dalam mengambil pedang mengarahkan ke si korban," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangsel, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: VIDEO Perempuan Bandar Ganja Menangis Saat Dipertontonkan ke Wartawan di Polres Tangsel
Baca juga: Meski Kerap Berbeda Pandangan, Gus Nadirs Berharap HRS Divonis Bebas Penjara
Jun menuturkan sajam jenis pedang tersebut dimiliki pelaku saat sempat menjadi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Hal tersebut didapati pihaknya dari oengakuan pelaku saat dilakukannya proses penyidikan terkait tindak pidananya.
"Jadi menurut pelaku, bahwa sajam ini dia miliki dan dia dapat ketika dia waktu itu di daerah Parung selaku FKDM. Kemudian waktu di sana ada mau tawuran, dia menemukan sajam ini dan mengamankan. Karena dilihat bagus kemudian dia pajang di rumahnya," jelasnya.
Baca juga: Begini Kondisi Terbaru Jalan Muara Baru Jakarta Utara yang Terendam Banjir Rob setelah Gerhana Bulan
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 368 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat 1 tahun 1951.
"Ancaman di atas 5 tahun (penjara-red)," pungkasnya. (m23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolsek-ciputat-timur-kompol-jun-nurhaida-tampubolon-merilis-kasus.jpg)