Kriminalitas

Polri Ungkap Alasan Mandeknya Kasus Penipuan KSP Indosurya, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil

Polri Ungkap Alasan Mandeknya Kasus Penipuan Koperasi Indosurya, Alvin Lim Paparkan Hukum Pidana Formil. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika bersama Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - keluhan sekaligus harapan yang disampaikan para korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhirnya mendapatkan jawaban dari pihak Kepolisian. 

Jawaban yang dinilai Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana formil.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk segera melakukan pemberkasan terhadap perkara atas kasus tersebut.

Penyidik pun disampaikannya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pihak perbankan terkait untuk membangun konstruksi perkara.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy di Mabes Polri pada Rabu (26/5/2021). 

Pengumpulan alat bukti tersebut dijelaskannya apabila salah satu tersangka mengajukan bukti baru. 

Baca juga: Warga Keluhkan Kehadiran Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Bebas Masuk Kandang & Kasih Makan Jerapah

Dalam hal ini, berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 

Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik, katanya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli. 

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelasnya. 

Baca juga: Tetap Pertahankan Pegawainya Selama Pandemi, Alas Harum Bali Diapresiasi Sandiaga Uno

Menanggapi hal tersebut, Alvin Lim memaparkan ketentuan hukum pidana formil yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan urutan penegak hukum dalam menyelesaikan perkara, mulai dari melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penuntutan hingga melaksanakan pidana.

"Agar tidak terjadi pembodohan publik, saya akan ingatkan kepada Dittipideksus Mabes Polri akan ketentuan Hukum Formil. Urutan proses penyidikan itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, saksi fakta lain, saksi terlapor dan saksi ahli kemudian penyitaan barang bukti," papar Alvin Lim dalam siaran tertulis pada Kamis (27/5/2021).

"Setelah proses pemeriksaan dan penyitaan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka selesailah proses penyidikan dengan ditetapkannya tersangka. Penetapan tersangka ini adalah titik akhir penyidikan," tegasnya.

Baca juga: Ramai Isu Diganjal PDIP Sebagai Capres 2024, Ganjar Pranowo Pernah Bilang Tak Ada yang Ditakutinya

Merujuk hal tersebut, Alvin Lim mempertanyakan dasar penyidik dalam menyelesaikan perkara. 

Sebab, diketahui penyidik telah lebih dahulu menetapkan Henry Surya sebagai tersangka, kemudian sibuk memeriksa saksi dan saksi ahli serta menyita sejumlah dokumen. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved