Sidang Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya yakin divonis bebas terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya yakin divonis bebas yerkait perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Untuk itu Aziz menuturkan pihaknya bersama Rizieq Shihab belum ada pembicaraan langkah hukum mengajukan upaya banding.
"Belum ada pembicaraan mengajukan banding karena Habib yakin bebas," kata Aziz, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Tuding Sakitnya Dijadikan Panggung Poltik oleh Bima Arya, Rizieq Shihab: Saya Tidak Terima
Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur Amankan 21 Orang yang Hendak Mendoakan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Menurut Aziz, tim kuasa hukum maupun Rizieq Shihab membantah dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aziz menuturkan, hingga sidang putusan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum ada pembicaraan mengajukan banding.
"Belum," singkatnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab didakwa menghasut terkait pelanggaran karantina kesehatan dengan berkerumun saat peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
Sementara kasus serupa terjadi dalam perkara kerumunan warga saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan Rizieq divonis pidana dua tahun penjara dan larangan aktif dalam organisasi masyarakat selama tiga tahun.
JPU menuntut Rizieq Shihab dihukum 10 bulan penjara karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang
Baca juga: Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditambah Jelang Sidang Putusan Rizieq Shihab
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 11 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelang sidang vonis.
Sehingga dengan demikian jumlah simpatisan yang telah diamankan menjadi 32 orang setelah sebelumnya pada Rabu (26/5/2021) malam sebanyak 21 orang juga telah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut berasal dari Bogor, Jawa Barat yang sengaja datang ke pengadilan.
"Kami amankan karena telah diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan tapi masih saja berkumpul," ungkap Erwin.
Erwin menambahkan masih memeriksa motif dari 11 orang simpatisan yang dimana terdapat juga mantan pengurus dari organisasi Front Pembela Islam (FPI) Banten.