Dugaan Korupsi Pengadaan QCC
Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati
Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
"Fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini, pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun."
"Artinya melewati dua tahun sebagaimana dibunyikan dalam pasal 40 ayat 1 UU 19 tahun 2019," tambahnya.
Konstruksi Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali membeberkan konstruksi perkara yang menjerat RJ Lino.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka
Pada 2009, PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, yang dinyatakan gagal.
Sehingga, dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI).
"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal, karena tidak adanya kesepakatan harga."
Baca juga: Akhirnya Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah Lima Tahun Menunggu
"Dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa," jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kemudian, lanjut Alex, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat, memerintahkan Ferialdy Noerlan, Direktur Operasi dan Teknik, memilih langsung dengan mengundang tiga perusahaan.
Yakni, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd (ZPMC) dari Cina, Wuxi, HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari Cina, dan Doosan dari Korea Selatan.
Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya
Selanjutnya, masih kata Alex, pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Caranya, dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri."
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari