Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang, Komnas Perempuan:Tak Boleh Mengawinkan Pelaku dan Korban

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan tidak bisa sembarangan menikahkan korban dengan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
AT (21) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengomentari wacana kuasa hukum keluarga AT (21) yang berencana menikahkan pelaku dengan korban PU (15).

Hal itu diungkapkan Siti menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan anak anggota DPRD Bekasi.

Siti menuturkan beberapa hal harus dijadikan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menikahkan keduanya yang terlibat kasus persetubuhan di bawah umur.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Mengaku Tak Cinta Tapi Mau Menikahi Anak di Bawah Umur yang Ditidurinya

Bahkan menikahkan pelaku dengan korban dianggapnya sebagai bentuk kekerasan berbasis gender.

"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) yang dilarang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, juga Konstitusi, UU HAM dan UU Perkawinan," kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

PU sebagai korban memiliki hak untuk memilih, yakni hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai. 

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Klaim Sudah Disetujui Orang Tua Korban Untuk Kumpul Kebo dengan Anaknya

"Dalam hal ini jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya. Kita harus mempertimbangkan dan menjadikan pemulihan hak korban sebagai isu prioritas penanganan kasus ini," ucapnya.

Siti juga memperingatkan orang tua bahwa bukan tidak mungkin apabila dikemudian hari nanti, PU lagi-lagi mendapatkan kekerasan fisik dari AT.

"Bahkan bisa jadi korban akan mengalami berbagai bentuk kekerasan kembali. Karenanya TIDAK BOLEH mengawinkan korban dan pelaku," ujar Siti.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang Tapi Tak Diakuinya Sebagai Pacar, Anak Itu Pun Histeris

AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi, tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur telah diamankan pihak Polres Metro Bekasi.

Kini AT pun telah ditahan atas kasus yang menimpa korbannya PU (15)

AT juga telah memberikan pengakuannya atas perbuatannya saat diperiksa polisi.

Meski sudah melakukan adegan persetubuhan, namun tersangka mengaku tidak berpacaran dengan korban.

Baca juga: BIKIN MALU! Camat Purwosari Minta THR ke Desa, Dipergoki Bupati Kediri, Temukan Rp15 Juta

Baca juga: Viral Video Pemuda Ketiduran Salat Idul Fitri, saat Bangun Kebingungan, Jemaah Sudah Bubar

Baca juga: Israel Serang Palestina, Akun Instagram Gal Gadot Diserbu Netizen, hingga Matikan Kolom Komentar

Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Bikin Geram Ayah Korban Hingga Putrinya Menangis Histeris

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved