Berita Depok

Pendapatan Kurang Rp 17 Miliar, BKD Kota Depok Genjot Pajak PBB, BPHTB, PBB-P2 hingga Triwulan II

Pendapatan kurang Rp 17 miliar, BKD Kota Depok genjot pajak PBB, BPHTB, dan PBB-P2 hingga Triwulan II.Saat ini capaian pajak sudah 89 persen;

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
dok Diskominfo
Pendapatan Kurang Rp 17 Miliar, BKD Kota Depok Genjot Pajak PBB, BPHTB, PBB-P2 hingga Triwulan II. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pendapatan kurang Rp 17 miliar, BKD Kota Depok genjot Pajak PBB, BPHTB, dan PBB-P2 hingga Triwulan II.

Hingga 23 Mei 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatatkan pencapaian realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan, capaian tersebut sebanyak 89 persen yang diperoleh dari hasil BKD Kota Depok dalam menggenjot perolehan pada kedua sektor pajak tersebut.

"Alhamdulillah, realisasi pajak pada triwulan II sudah di atas 89 persen per tanggal 23 Mei. Ini akan terus kita kejar, sampai triwuan ke-2 berakhir yaitu pada Juni 2021," papar Nina saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan Nina Suzana, target PBB-P2 di triwulan II yaitu Rp 76.760.000.000 atau 91,97 persen. Sementara BPHTB Rp 176.640.000.000 atau 89,96 persen. 

"Untuk sisa target PBB-P2 yaitu 8,03 persen atau setara Rp. 6.003.269.297, sedangkan sisa target BPHTB10,04 persen atau setara Rp 17.734.830.171," tuturnya.

Baca juga: Arus Balik, Pemkot Depok Perpanjang Waktu Tes Antigen Bagi Pemudik dan Pendatang hingga 31 Mei

Dengan torehan yang diperolehnya ini, Nina berharap PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada triwulan II ini mampu mencapai atau melebihi target yang ditetapkan.

Itu sebabnya, Nina mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang.

"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan," akunya.

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Berikut Sembilan Orang Calon Sekda Pemkot Depok

Sementara itu, Lurah Curug, Kecamatan Bojongsari Juanda mengingatkan warganya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Hal itu dilakukan agar warga terhindar dari denda.

"Jika PBB dibayarkan lebih cepat, maka akan memberikan rasa nyaman, karena sudah membayarkan kewajiban kita sebagai warga," papar Juanda seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Senin (24/5/2021).

Juanda mengatakan pihaknya telah menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Dengan total 10.463 SPPT.

"Dari total SPPT itu, kami menargetkan seluruhnya dapat dibayarkan sampai bulan Desember nanti," katanya.

Juanda berharap, warganya taat dalam membayar pajak. Sebab, imbuhnya, manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan di Kota Depok.

"Jadi, demi terciptanya pembangunan di Depok, mari taat dalam membayar pajak," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved