Media Sosial
PERMENKOMINFO 5 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini, Potensi Langgar Hak Privasi dan HAM di Media Sosial
Permenkominfo 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berlaku Senin (24/5/2021) ini berpotensi langgar hak privasi dan HAM
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
* Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berlaku Senin (24/5/2021) ini.
* Pasal 21 dan Pasal 36 Permenkominfo No 5 Tahun 2020 berpotensi langgar HAM
* SAFENet berkirim surat ke Menkominfo Johnny G Plate
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berlaku mulai Senin (24/5/2021) berpotensi melanggar hak privasi dan hak asasi manusia (HAM).
SAFEnet telah berkirim surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate agar meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Kominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam pandangan Safenet dan pakar hukum, setidaknya ada dua pasal dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berpotensi melanggar hak privasi dan HAM.
Kedua pasal tersebut adalah Pasal 21 dan Pasal 36 ayat 5.
Menurut ahli hukum Herlambang Wiaratraman yang menganalisis bersma SAFENET, pasal-pasal yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuka akses terhadap konten komunikasi rentan disalahgunakan.
"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 21 Mei 1998, Runtuhnya Rezim Soeharto, Menyaksikan Kejatuhan 3 Presiden RI
Baca juga: Respon Perayaan Ultah Mewah Khofifah, Kemenkes Ingatkan Kepala Daerah adalah Satgas Covid-19
Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, inilah Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak privasi tersebut.
Bunyi Pasal 21 Permenkominfo No 5 tahun 2020
(1) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini.
Bunyi Pasal 36 Permenkominfo No 5 tahun 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/permenkominfo-nomor-5-tahun-2020-tentang-penyelenggara-sistem-elektronik-lingkup-privat.jpg)