Rabu, 6 Mei 2026

Media Sosial

PERMENKOMINFO 5 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini, Potensi Langgar Hak Privasi dan HAM di Media Sosial

Permenkominfo 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berlaku Senin (24/5/2021) ini berpotensi langgar hak privasi dan HAM

Tayang:
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/photocapture Permenkominfo No 5 th 2020
Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang berlaku Senin (24/5/2021) ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak asasi manusia (HAM), yaitu Pasal 21 dan Pasal 36. 

* Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat berlaku Senin (24/5/2021) ini.

* Pasal 21 dan Pasal 36 Permenkominfo No 5 Tahun 2020 berpotensi langgar HAM

* SAFENet berkirim surat ke Menkominfo Johnny G Plate

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berlaku mulai Senin (24/5/2021) berpotensi melanggar hak privasi dan hak asasi manusia (HAM).

SAFEnet telah berkirim surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate agar meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Kominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam pandangan Safenet dan pakar hukum, setidaknya ada dua pasal dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berpotensi melanggar hak privasi dan HAM.

Kedua pasal tersebut adalah Pasal 21 dan Pasal 36 ayat 5.

Menurut ahli hukum Herlambang Wiaratraman yang menganalisis bersma SAFENET, pasal-pasal yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)  membuka akses terhadap konten komunikasi rentan disalahgunakan.

"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 21 Mei 1998, Runtuhnya Rezim Soeharto, Menyaksikan Kejatuhan 3 Presiden RI

Baca juga: Respon Perayaan Ultah Mewah Khofifah, Kemenkes Ingatkan Kepala Daerah adalah Satgas Covid-19

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, inilah Pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak privasi tersebut.

Bunyi Pasal 21 Permenkominfo No 5 tahun 2020

(1) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini.

Bunyi Pasal 36 Permenkominfo No 5 tahun 2020

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved